PERTANGGUNGAN
|
KOMPENSASI / MANFAAT
|
||
1. Personal Accident
|
- Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) per penumpang.
Mengalami kecelakaan
serius atau fatal sampai pada kematian saat bepergian dengan pesawat Maskapai.
|
||
2. Keterlambatan Penerbangan
|
- Mulai dari
jadwal keberangkatan awal di Bandara Asal.
- Mulai dari
jadwal keberangkatan di Bandara Transit.
- Nilai kompensasi adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu rupiah) dan mendapatkan tambahan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk
penumpang yang setuju menggunakan asuransi jika keterlambatan melebihi 4 (empat)
jam dari jadwal keberangkatan awal di Bandara asal yang tercantum dalam tiket
dan atau dari jadwal keberangkatan lanjutan di Bandara Transit yang dikeluarkan
oleh Maskapai.
|
||
3. Kehilangan Bagasi
|
- Memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan
karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai, dengan ketentuan
jika lebih dari 14 (empat belas hari) sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang
di Bandara Tujuan, Bagasi belum diserah terimakan dari Maskapai kepada Tertanggung
di Bandar Udara Tujuan tempat Tertanggung melapor, maka Bagasi tersebut dinyatakan
hilang oleh Penanggung dan diberikan kompensasi sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta
rupiah) per-tertanggung dengan maksimum penggantian sebesar Rp 6.000.000,- (enam
juta rupiah) per-tertanggung tanpa resiko sendiri.
- Pemberian kompensasi ini dikecualikan untuk kehilangan
barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat kecuali penumpang
dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut
atau orang yang diperkerjakannya.
|
||
4. Kerusakan Bagasi
|
- Memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan
karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Maskapai
- Jaminan atas pertanggungan Kerusakan Bagasi ini tidak
berlaku apabila Kompensasi atas terjadinya Claim Kehilangan Bagasi telah diberikan
kepada Tertanggung.
- Besarnya kompensasi dan type bagasi yang ditanggung:
- Bahan bagasi terbuat dari fiberglass atau sejenisnya
;
Minimum Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah)
Maximum Rp. 750.000,- (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah) per bagasi.
- Bahan bagasi terbuat dari Kulit atau sejenisnya ;
Minimum Rp. 400.000,- (empat ratus
ribu rupiah)
Maximum Rp. 600.000,- (enam ratus ribu
rupiah) per bagasi.
- Bahan bagasi terbuat dari Kain, Kulit sintetis atau sejenisnya
;
Minimum Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah)
Maximum Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) per bagasi.
|
||
PENYEBAB
RESIKO YANG DITANGGUNG POLIS
|
|||
1. Personal Accident
|
- Yang disebabkan oleh maskapai dan atau orang2 yang diperkerjakannya.
|
||
2. Keterlambatan Penerbangan
|
- Karena kerusakan teknis pada pesawat maskapai,
|
||
3. Bagasi Rusak / Hilang
|
- Kesalahan penanganan oleh pengangkut / maskapai dan atau
orang-orang yang diperkerjakannya.
|
||
SYARAT dan
KETENTUAN
|
|||
1. Periode masa
berlaku POLIS
|
|||
Jenis pertanggungan
|
Mulai Berlaku
|
Masa Berakhir
|
|
- Personal Accident
|
Sejak tertanggung
menaiki tangga pesawat maskapai dan selama penerbangan.
|
Pada saat tertanggung
mendarat di bandara tujuan dan meninggalkan tangga pesawat maskapai.
|
|
- Keterlambatan Penerbangan
|
Sejak jadwal
keberangkatan awal/transit yang tertera di tiket
|
Pada saat pesawat
maskapai boarding.
|
|
- Bagasi Rusak / Hilang
|
Sejak bagasi
terdaftar pada saat check in di Bandar Udara dan memiliki label bagasi (Baggage
Tag) berupa barcode yang dikeluarkan oleh pihak Maskapai.
|
Pada saat bagasi
diserah terimakan dari pihak Maskapai kepada Tertanggung dan/atau bagasi telah
diambil oleh Tertanggung.
|
|
2. Harga Premi
Rp. 15.000,- per penumpang per nomer tiket sekali jalan.
3. Kondisi penjualan
suka rela atau Optional, berlaku untuk penjualan individu, group maupun block
seat.
4. Berlaku hanya
untuk rute penerbangan domestik Maskapai.
5. Penjualan
Batavia-Air Travel Insurance bersamaan atau menjadi satu dengan tiket yang dijual
dan diisued pada website, travel agent maupun kantor penjualan Maskapai diseluruh
Indonesia dan tidak dapat dijual secara terpisah / retail.
6. Premi asuransi
berlaku untuk penumpang dewasa dan anak-anak.
7. Premi bersifat
non refundable kecuali voluntary case (karena alasan operasional maskapai).
8. Bukti pembelian
asuransi tercantum pada kode / inisial dalam ticket yang diisued atau invoice
penjualan ticket dan berlaku sebagai polis.
|
|||
Seluruh kondisi yang terkait dengan pertanggungan dan
manfaat yang ditawarkan oleh Batavia Travel Insurance selalu merujuk dan tunduk
kepada aturan dan ketentuan Asuransi yang ditetapkan Maskapai.
|
|||
PROSEDUR
CLAIM :
|
|||
1. Tenggat (deadline)
waktu pelaporan adalah 7 hari sejak terjadinya kejadian claim.
2. Tertanggung
dapat mengajukan claim di seluruh kantor perwakilan Maskapai.
3. Tertanggung
atau Kuasa Tertanggung atau Ahli Waris wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan
Formulir Claim kepada staf perwakilan Maskapai diseluruh Indonesia.
4. Dokumen wajib
yang harus dilampirkan :
a.
e-Tiket dan
atau Boarding Pass.
b.
ID dalam bentuk
KTP/SIM/Passport.
c.
PIR
(Property Irregularity Report);
Khusus untuk
claim Bagasi yang berasal dari bagian Lost and Found (Kehilangan Barang) di Bandara
Tujuan akhir perjalanan tertanggung.
5. Claim yang
berasal dari Group dapat dikuasakan kepada 1 orang, berdasarkan surat kuasa bermaterai.
6. Tertanggung
akan menerima tanda terima claim pada saat mengajukan claim dari Maskapai.
7. Pembayaran
nilai claim yang disetujui akan diinformasikan oleh bagian CS (Customer
Service) Maskapai 21 hari kerja sejak tanda terima claim.
8. Proses pembayaran
claim k akan dilakukan melalui sistim transfer bank kepada tertanggung.
9. Biaya administrasi
transfer bank ditanggung oleh tertanggung.
|
|||
Tabel Benefit ( dalam IDR )
Batavia Travel Insurance
|
|||
Minimum
|
Maksimum
|
||
·
Personal
Accident
|
500.000.000.-
|
||
·
Keterlambatan
Penerbangan
|
Melebihi 4
(empat) Jam
|
300.000 + 200.000
|
|
·
Kerusakan Bagasi
|
- Bahan Fiberglass atau sejenisnya.
|
500.000.-
|
700.000.-
|
- Bahan Kulit atau sejenisnya.
|
400.000.-
|
600.000.-
|
|
- Bahan kain, kulit sintetis atau sejenisnya.
|
300.000.-
|
500.000.-
|
|
·
Kehilangan
Bagasi
|
Setelah masa
pencarian 14 hari sejak kedatangan
|
1.000.000.-
|
6.000.000.-
|
sumber: www.batavia-air.com