Jakarta, (Analisa). Kementerian Perhubungan mengkaji usulan agar mencabut ijin terbang maskapai yang pesawatnya terlambat sebanyak 10 kali pada rute tertentu.
"Muncul usulan, jika terlambat sampai sepuluh kali pada rute tertentu, maka izin terbang maskapai untuk rute tersebut dicabut. Usul ini masih kita kaji. Intinya kita ingin maskapai penerbangan memberikan pelayanan yang semakin baik, termasuk mengurangi keterlambatan jadwal penerbangan," ungkap Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Hadi Mustafa Juraid dalam siaran pers evaluasi perubahan Standar Pelayanan Minimum Sektor Transportasi di Jakarta, Minggu.
Hadi menjelaskan, hakikat SPM adalah kewajiban sekaligus janji penyelenggara angkutan kepada masyarakat.
Hadi menambahkan, yang menjadi titik tekan evaluasi atas SPM adalah, kewajiban operator transportasi untuk memublikasikan standar pelayanan minimal yang menjadi hak penumpang. " Penumpang harus tahu hak-hak mereka, sehingga bisa mengontrol pelaksanaannya oleh operator transportasi," tegas Hadi.
Terkait hal itu, Hadi menjelaskan, Kemenhub sebagai regulator akan menggencarkan pemantauan pelaksanaan SPM. "Setelah SPM baru terbit, kita akan melakukan sosialisasi lebih maksimal kepada publik, dan pemantauan implementasi SPM oleh para operator," pungkas Hadi. (try)
source: http://analisadaily.com/news/read/kemenhub-kaji-sanksi-cabut-ijin-terbang-maskapai/92220/2014/12/22
Tag: reservasi tiket, pesan tiket online, air asia indonesia, booking air asia, lion air promo, tiket pesawat lion air, tiket kereta api online, harga tiket kereta api, pesan tiket kereta api, kereta api, agen tiket, agen tiket pesawat, daftar agent tiket pesawat, daftar agen tiket, tiket pesawat murah, tiket lion air, harga tiket pesawat, tiket pesawat lion
Tidak ada komentar:
Posting Komentar